Bengkulu, – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp26 miliar hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik sekaligus tantangan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk membuktikan keseriusannya dalam menuntaskan perkara tersebut.
Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH menilai proses pengusutan yang berjalan saat ini terkesan lamban. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat progres yang jelas dari pihak Kejari dalam mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Sejauh ini kita belum melihat progres yang cepat dari pihak Kejari dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong. Terutama terkait perkembangan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak KPU, agar perkara ini bisa segera naik ke tahap penyidikan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, laporan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut telah lama menjadi perhatian publik. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ini sudah menjadi sorotan publik. Kejari harus punya nyali untuk menuntaskan laporan yang telah masuk, apalagi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai berlarut-larut karena setiap laporan masyarakat seharusnya segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Wahyu, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera ada perkembangan berarti.
“Kalau terlalu lama tanpa kejelasan, tentu akan muncul kesan di masyarakat seolah-olah penanganan perkara ini mandek,” tambahnya.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan alat bukti tambahan kepada Kejari Rejang Lebong guna membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia berharap bukti tambahan tersebut dapat memperkuat proses hukum sekaligus mempercepat pengungkapan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan penyerahan alat bukti tambahan langsung ke Kejari. Mudah-mudahan dengan adanya bukti tambahan ini proses penanganan perkara bisa lebih cepat dan terang,” ungkapnya.
Wahyu juga menyinggung adanya indikasi pola penyimpangan yang dinilai memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah mencuat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Indikasi tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana awal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta adanya dugaan mark up dalam sejumlah belanja kegiatan.
Selain itu, persoalan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga menjadi perhatian karena diduga dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
“Ini yang perlu ditelusuri secara serius, agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait. (Arie/**)















