Bengkulu, – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Bengkulu semakin memanas setelah muncul dualisme klaim kepengurusan di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Bengkulu. Kondisi ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP nomor 0162/SK/DPP/C/IV/2026 tertanggal 6 April 2026.
SK yang ditandatangani Ketua Umum PPP H. M. Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris itu berisi pemberhentian Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Dedy Exwan, Sekretaris Erni Novita, serta Bendahara Nilda Yuliarti. Dalam keputusan tersebut, DPP juga menetapkan Heri Ifzan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bengkulu, didampingi Rollin Andriyani sebagai sekretaris dan Amri Harius sebagai bendahara.
Plt Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Heri Ifzan menegaskan dirinya siap menjalankan amanah organisasi sesuai keputusan DPP.
“Ya, saya memang sudah menerima SK tersebut. Adapun alasan di-PLT-kannya DPC PPP Kota Bengkulu, pertama karena kepengurusan sebelumnya sudah berjalan 10 tahun atau dua periode dan masa jabatannya berakhir tahun ini. Kedua adanya SK dari DPP,” ujar Heri Ifzan yang juga tercatat sebagai Ketua Bidang OKK DPW PPP Provinsi Bengkulu pimpinan April Yones, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan setelah menerima SK adalah menyusun agenda organisasi, termasuk pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) serta koordinasi dengan Pengurus Anak Cabang (PAC).
“Setelah ini sesuai SK, kami akan menyusun langkah untuk melaksanakan Muscab dan berkoordinasi dengan PAC. Selain DPC Kota Bengkulu, ada juga empat DPC di kabupaten lain yang di-PLT-kan, termasuk Bengkulu Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Bengkulu versi sebelumnya, Dedy Exwan, tetap mempertanyakan legalitas surat pemberhentian tersebut. Ia menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima dokumen resmi dari DPP.
“Sampai detik ini kami DPC Kota Bengkulu belum menerima surat itu secara resmi,” tegas Dedy.
Dedy juga mengaku masih berpedoman pada surat DPP PPP nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani Sekjen H. Taj Yasin Maimoen. Surat itu, menurutnya, menegaskan pembatalan seluruh SK PLT di tingkat DPW maupun DPC.
Selain itu, ia menyebut sengketa kepengurusan PPP masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta dan PTUN Jakarta, sehingga semua pihak diminta menahan diri sambil menunggu kepastian hukum.(Raffa)















