Alaku
Alaku
Alaku

Somasi Diabaikan, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Dilaporkan ke Polisi

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Sengketa dugaan penyerobotan tanah di Jalan KZ Abidin II Kota Bengkulu berujung ke jalur hukum. Setelah dua kali melayangkan somasi yang tidak diindahkan, kuasa hukum F Chandra dari BJP (P) Thein Tabero & Partners resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian melalui Polresta Bengkulu.

Laporan itu diajukan oleh Suhartono, SH dan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada 4 Mei 2026. Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak mendapat respons dari pihak terlapor.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi resmi, namun tidak ada itikad baik. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujar Suhartono, Senin (4/5/2026).

Dalam laporan tersebut, dugaan penyerobotan tanah disebut terjadi pada Februari 2026 di kawasan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Tak hanya itu, pihak pelapor juga menyertakan dugaan pengrusakan batas atau patok tanah yang diklaim sebagai milik korban dan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bengkulu telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan. Polisi juga akan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mengungkap fakta di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Kasus ini kini menjadi perhatian dan dalam penanganan aparat kepolisian untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *