Curup, Radar Informasi News, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman B. Daditama yang berada di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/8/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam itu menyita perhatian warga sekitar. Sedikitnya tiga kendaraan yang diduga membawa tim penyidik KPK terlihat memasuki area rumah sejak siang hari.
Selama proses penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di dalam rumah. Namun, hingga tim KPK meninggalkan lokasi, belum terlihat adanya barang ataupun dokumen yang dikeluarkan dari kediaman tersebut.
Kuasa hukum B. Daditama, Benni Irawan, SH, mengatakan berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan pihaknya, penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari rumah kliennya.
“Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada dokumen maupun barang bukti lainnya yang dibawa penyidik KPK setelah penggeledahan selesai,” ujar Benni.
Meski demikian, Benni menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan bersikap kooperatif selama kegiatan penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan tersebut diduga masih berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagaimana diketahui, nama B. Daditama sebelumnya pernah muncul dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Hingga saat ini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait tujuan penggeledahan maupun hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut, termasuk apakah terdapat barang atau dokumen yang diamankan dari lokasi.(Arie/**)















