Bengkulu, – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, mengaku resah akibat pungutan uang keamanan dan kebersihan yang diduga dilakukan oknum tidak berwenang. Pungutan tersebut disebut berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000 per bulan.
Keluhan itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pantai Panjang, Jumat sore (11/9/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Ia didampingi Plt Sekretaris sekaligus Kabid Trantibum Fahriandi beserta sejumlah anggota.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan teguran dan membantu pedagang memindahkan tenda, meja, serta reklame yang ditempatkan di badan jalan dan daerah milik jalan. Penempatan fasilitas dagang tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan, pejalan kaki, maupun warga yang berolahraga di kawasan Pantai Panjang.
Sejumlah PKL mengaku berani berjualan di lokasi tersebut setelah mendapat izin dari oknum yang mereka sebut bernama Rm dan Ar. Izin itu diberikan setelah pedagang membayar sejumlah uang dengan dalih keamanan dan kebersihan.
Para pedagang menyebut pembayaran dilakukan setiap bulan, namun mereka tidak menerima bukti pembayaran atau kuitansi. Kondisi tersebut menambah keresahan karena pungutan dilakukan oleh pihak yang tidak mereka ketahui kewenangannya.
Dalam penertiban, para PKL mengakui kesalahan dan menyadari bahwa aktivitas berjualan di badan jalan serta daerah milik jalan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu.
Mereka juga berharap Pemerintah Kota Bengkulu dapat menyediakan lokasi berjualan yang layak, menata keberadaan PKL, serta memberikan kepastian aturan. Para pedagang menyatakan bersedia memenuhi kewajiban kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketertiban melalui layanan LAPOR SATPOL PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101 atau nomor Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, 0811-7312-876.(Raffa)















