Bengkulu – Isu mengenai kemungkinan Gubernur petahana Rohidin Mersyah untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2024 telah menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak meragukan legalitas pencalonannya, terutama dengan adanya penafsiran beragam terhadap peraturan terkait.
Menanggapi polemik ini, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, memberikan penjelasan yang menegaskan posisi hukum kliennya. Menurut Aan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 huruf e, masa jabatan gubernur dihitung sejak pelantikan. “Jika dihitung dari pelantikan Pak Rohidin sebagai gubernur, masa jabatannya belum mencapai dua setengah tahun, sehingga belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai satu periode penuh,” jelasnya.
Aan juga menegaskan bahwa Tim Hukum Rohidin Mersyah telah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan yang berlaku, dan menyimpulkan bahwa Rohidin Mersyah dapat kembali mencalonkan diri. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2022 tidak memperkenalkan norma baru atau interpretasi tambahan yang menghambat pencalonan Pak Rohidin,” tambah Aan.
Dalam pernyataannya, Aan juga mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah bersama calon wakilnya, Ibu Meriani, telah menerima dukungan dari sejumlah partai politik besar, seperti Golkar, Hanura, PKS, PSI, dan PPP. “Rekomendasi dari partai-partai ini didasarkan pada kajian hukum yang kuat,” ungkapnya.
Aan menilai, opini negatif yang muncul belakangan ini hanyalah upaya lawan politik yang kekurangan isu substantif untuk menyerang Rohidin. “Mereka mencari celah karena tidak punya bahan kuat untuk melawan Pak Rohidin secara substansial,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu mendapat gambaran yang lebih jelas tentang kelayakan Rohidin Mersyah untuk maju dalam Pilkada 2024, serta meredakan spekulasi yang beredar.(Iwan)