Bengkulu, – Tahapan Pilkada 2024 saat ini memang sedang memasuki masa kampanye pasangan calon.
Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan ASN boleh menghadiri kampanye pasangan calon.
“Hadir boleh mendengarkan, karena apa itu hak hak warga negara. dalam kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut yang keberpihakan” kata isnan
Dari penjelasan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnam Fajri, ASN diperbolehkan hadir dan mendengarkan kampanye paslon itu diperbolehkan .
Alasannya, ASN memiliki hak warga negaranya yang sama yaitu dapat mendengarkan visi misi pasangan calon sebelum pencoblosan dilakukan.
Kendati demikian, ASN yang hadir dalam kampanye tersebut dilarang menggunakan atribut pasangan calon secara terang terangan.(Iwan)