
Pada Ruas Jalan Simpang 3 Bintunan-Urai
BENGKULU – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu diminta mempertimbangkan larangan terhadap truk besar atau lohan, melewati jalan alternatif yakni dari Simpang Tiga Bintunan-Urai Kabupaten Bengkulu Utara. Ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip, Rabu (1/6).
“Sebelumnya saya mewakili APTRINDO ikut rapat bersama BPJN dan sejumlah pihak lainnya, dengan pembahasan terkait niat BPJN untuk memperbaiki 4 titik jembatan pada ruas jalan Batik Nau-Ketahun. Sehingga harus ada pengalihan arus kendaraan, dan yang menjadi jalan alternatif yakni ruas jalan Simpang Tiga Bintunan-Urai,” ungkap Yurman.
Pada prinsipnya, lanjut Yurman, pihaknya setuju pengalihan itu. Tapi yang jadi masalah kenapa dalam kesepakatan, terdapat larangan bagi truk lohan melewati jalan alternatif. “Makanya kita tidak bersedia tandatangan kesepakatan, dan sebaliknya meminta BPJN mempertimbangkan larangan itu,” tegas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Menurutnya, terkait larangan itu, BPJN jangan hanya fokus pada angkutan batu bara saja, tetapi juga angkutan lainnya seperti Crude Palm Oil (CPO), BBM, pupuk, kebutuhan pokok masyarakat, dan lainnya. “Karena bagaimanapun ruas jalan alternatif itu penghubung antar provinsi dan kabupaten/kota. Bisa lumpuh perekonomian akibat larangan itu,” kata Yurman.
Disisi lain, Yurman juga menyesalkan, untuk perbaikan jalan alternatif itu, BPJN minta bantuan dari Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB). “APBB pun bersedia membantu, tapi ironisnya malah melarang truk lohan yang mengangkut batu bara untuk lewat. Harusnya ketika jalan dialihkan, persilahkan saja angkutan apapu untuk lewat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Darmawansyah, MT menyampaikan, karena ruas jalan alternatif itu masuk agenda pembangunan pada tahun depan dari pemerintah pusat, ada baiknya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dalam kesempatan itu bersurat ke Kementerian PUPR agar kembali mengambilnya menjadi jalan nasional.
“Kalau sekarangkan ruas jalan Simpang Tiga Bintunan-Urai itu tidak memiliki status. Apalagi ruas jalan alternatif itu secara kualitas atau klasifikasi sudah memenuhi standar jalan nasional dengan jarak yang lebih dekat dan tidak banyak tanjakan, ketika kita bandingkan dengan jalan Batik Nau-Ketahun,” demikian Darmawan. (09/adv)