Bengkulu, Radar Informasi News.Com, – Polemik dugaan pemalsuan data oleh salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berlanjut ke ranah hukum. Ribta Zul Suhri, S.E., caleg PKB yang merasa dirugikan, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu pada Senin (5/8/2025), didampingi kuasa hukumnya, Zalman Putra, S.H., M.H., CPM.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Zalman menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pelantikan MR sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Menurutnya, MR diduga tidak memenuhi syarat pencalonan karena memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana.
“MR adalah terpidana kasus kecelakaan lalu lintas bus PO Sriwijaya yang masuk jurang di Liku Lematang, Kota Pagaralam, dan menyebabkan korban jiwa. Ia divonis tujuh bulan penjara berdasarkan putusan PN Pagar Alam Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Pga dan bebas tahun 2021,” jelas Zalman.
Zalman menambahkan bahwa sesuai ketentuan peraturan pemilu, mantan narapidana baru boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas. Dengan demikian, pencalonan MR pada Pemilu 2024 dianggap tidak sah karena belum memenuhi masa jeda tersebut.
Ribta Zul Suhri menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai pembelajaran agar pemilihan wakil rakyat lebih selektif.
“Langkah hukum ini saya tempuh demi keadilan dan menjaga integritas lembaga legislatif. Kita hormati proses hukum dan kita tunggu tindak lanjut dari Polda,” ujar Ribta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MR belum memberikan tanggapan resmi.(Nasti)















