Bengkulu, – Sepanjang tahun 2024, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu telah membantu pendaftaran merek dagang secara gratis bagi 136 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk mendorong UMKM agar bisa naik kelas dan lebih bersaing di pasar.
Tahun ini, Dinas Koperasi juga menyediakan kuota hingga 1.000 pendaftaran merek untuk UMKM yang ingin mencatatkan produknya dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu, Eddyson, menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas produk agar lebih mudah dikenali oleh konsumen.
“Merek itu seperti tanda pengenal bagi produk. Dengan adanya merek, produk lebih mudah dikenali dan diingat konsumen. Selain itu, merek juga meningkatkan daya saing dan memberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi sengketa atau plagiat,” jelas Eddyson.
Pendaftaran merek UMKM ini, lanjut Eddyson, sangat penting dalam bisnis. Tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendatangkan banyak manfaat lain, seperti peningkatan daya saing dan peluang penghasilan tambahan melalui lisensi merek.
Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu menggratiskan biaya pendaftaran bagi pelaku UMKM yang mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan perlindungan bagi produk-produk lokal.
Eddyson juga terus mendorong para pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk segera mendaftarkan merek mereka, agar dapat memanfaatkan peluang dan mendapatkan perlindungan hukum.
Beberapa manfaat pendaftaran merek bagi UMKM di antaranya adalah meningkatkan daya saing, membangun citra produk, mendatangkan perlindungan hukum selama 10 tahun, serta menjadi salah satu aset bisnis yang berharga. Selain itu, merek yang terdaftar dapat dilisensikan sehingga menjadi sumber penghasilan berupa royalti.(Iwan)