Alaku
Alaku

Dinas LHK Bengkulu Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Program Perhutanan Sosial

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, terus mengimbau masyarakat untuk aktif mengusulkan program perhutanan sosial.

Dorongan itu lantaran program perhutanan sosial, merupakan salah satu langkah strategis dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Program ini dirancang untuk memberikan akses legal kepada masyarakat, terutama dalam mengelola hutan sambil menjaga kelestariannya.

Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, MP mengungkapkan, dari 140 ribu hektar (Ha) Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang tersedia di Provinsi Bengkulu, perizinan yang telah diterbitkan baru mencapai 68 ribu Ha.

“Ini menunjukkan masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh izin. Kami berharap program ini kembali menjadi prioritas di kementerian pada tahun 2025,” harapnya.

Menurut Safnizar, antusiasme masyarakat dalam mengusulkan program perhutanan sosial cukup tinggi. Beberapa usulan telah diakomodir pemerintah pusat.

“Beberapa lagi di antaranya, telah memenuhi persyaratan administrasi dan menunggu persetujuaan. Makanya kita terus mendorong agar masyarakat dapat mengusulkan,” ujarnya.

Safnizar melanjutkan, untuk lahan yang sudah terbangun dengan tanaman sawit, pemerintah menawarkan penyelesaian melalui skema khusus.

“Masyarakat yang telah menanam sawit di kawasan hutan tetap dapat memperoleh izin, namun hanya untuk satu daur tanam. Setelah itu, jenis tanaman harus diganti dengan yang sesuai aturan,” tambahnya.

Namun, tantangan tetap ada. Beberapa masyarakat masih enggan mengganti tanaman sawit dengan jenis lain, meski telah diberikan alternatif solusi.

“Ada sebagian yang bersedia mengganti tanaman, tetapi ada juga yang menolak. Jika tidak mematuhi aturan, tentu ini dianggap melanggar,” tegas Safnizar.

Dinas LHK Provinsi Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami manfaat dari program perhutanan sosial, baik dari sisi legalitas maupun pengelolaan lingkungan.

“Dengan partisipasi aktif masyarakat, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendukung keseimbangan ekosistem di Provinsi Bengkulu,” tutup Safnizar.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *