Alaku
Alaku

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Awasi Perusahaan Perkebunan Untuk Jaga Stabilitas Dan Infrastruktur

Bickmen Panggarbesy.
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Ratusan massa demonstrasi dari Forum Peduli Pembangunan Bengkulu Utara (FPP BU) pada saat demo dikantor DPD RI Perwakilan Bengkulu Kamis, 25 Mei 2023 menyampaikan kritikan pedas dimana jalan di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara selain disebabkan truk pengangkut batubara juga oleh truk-truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi tonase.

Dalam orasinya Nurhasan sebagai orator massa menyampaikan bahwa kerusakan jalan provinsi diakibatkan truk pengangkut batubara dan truk perusahaan perkebunan besar yang mengangkut CPO.

“Korporasi mengeruk hasil kekayaan alam daerah, masyarakat menikmati debu saat truk-truk besar tersebut melintas,” ujar Nurhasan dalam orasi, Kamis (25/5).

Pendemo menuding dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tutup mata. Pendemo minta gubernur mengambil sikap terhadap perusahaan perkebunan pemilik truk pengangkut cpo dan batubara tersebut.

Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Rosmala Dewi, S.P., M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Bickman, S.H., M.H., M.M., menjelaskan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan di provinsi Bengkulu terbatas kewenangan.

“Dinas TPHP Provinsi kewenangannya hanya perusahaan-perusahaan yang ada di lintas kabupaten. Perusahaan yang ada di kabupaten menjadi kewenangan Dinas Perkebunan masing-masing kabupaten. Terkait tuntutan masyarakat yang berdemo soal truk pengangkut CPO menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan,” kata Bickman.

Dilanjutkan Bickman, meski demikian pihaknya tidaklah berdiam diri, Dinas TPHP terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan khususnya pada perusahaan-perusahaan yang mengangkut CPO.

“Kami telah memberi imbauan bahkan Gubernur mengirim surat langsung ke Bupati Bengkulu Utara agar menertibkan truk pengangkut CPO di wilayahnya dan menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Bahkan Gubernur Rohidin Mersyah juga mengirim surat ke Presiden soal stabilitas harga TBS kelapa sawit dan menjaga jalan di provinsi Bengkulu,” ujar Bickman.

Bickman mengakui meski Dinas TPHP terbatas kewenangan, pihaknya bersama aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan secara terus menerus termasuk memediasi konflik yang muncul di perusahaan perkebunan.

“Hal itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas. Walau itu kewenangan kabupaten, berbagai konflik lahan memang ada oknum provokator yang mencari keuntungan karena meski sudah dimediasi beberapa bulan berikutnya muncul konflik lagi seperti kejadian perkebunan PT. DDP Mukomuko dimana kita ikut memediasi dengan memanggil perusahaan dan masyarakat duduk bersama untuk bedah kasus,” demikian Bickman.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *