Bengkulu – Menekan beredarnya pupuk non subsidi yang ilegal di kios maupun petani. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Provinsi Bèngkulu meminta APH untuk melakukan pemantauan pupuk non subsidi yang beredar.
Alasanya, pupuk non subsidi yang beredar di kios maupun tingkat petani di khawatirkan tidak terdaftar dalam data base di Kementerian Pertanian sehingga merugikan para petani yang bergantung nasib pada hasil perkebunan.

Menurut Kabid PSP Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri mengatakan. Saat ini Koordinasi APH dan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu terus dilakukan dalàm hal pengawasan pupuk.
“Koordinasi kami dengan APH rutin pupuk ini. Maka kami mengharapkan apabila ada temuan dari APH terkait pupuk ilegal non subsidi kami juga meminta untuk dilakukan penindakan sehingga petani ini tidak dirugikan” Ujar Helmi. (Tedy)















