Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk lebih serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Desakan ini muncul seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait masih maraknya kebiasaan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik dalam kota.
Anggota Komisi III DPRD Rejang Lebong, Surya, ST, menyatakan bahwa aturan mengenai sanksi bagi warga yang melanggar sebenarnya sudah sangat jelas dalam Perda tersebut. Di dalamnya tercantum denda maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Perda ini sudah berjalan lebih dari tujuh tahun, tapi penegakannya tidak maksimal. Setiap hari kita masih melihat masyarakat membuang sampah di tepi jalan, sungai, dan sudut pasar. Jika aturan tidak ditegakkan, maka kesadaran publik tidak akan pernah terbentuk,” tegas Surya.
Surya menilai bahwa Pemkab melalui perangkat daerah terkait perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat, termasuk penempatan petugas di titik rawan pembuangan sampah serta pemberlakuan operasi yustisi secara berkala. Selain itu, penataan tempat pembuangan akhir (TPA) dan fasilitas bak sampah dinilai perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki lokasi yang memadai untuk membuang sampah secara benar.
Menurut Surya, lemahnya penindakan selama ini membuat masyarakat menganggap Perda tersebut tidak memiliki konsekuensi. Padahal, lanjutnya, persoalan sampah bukan hanya masalah kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan estetika kota.
“Kami mendorong Pemkab untuk tidak ragu menindak. Denda Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Perda bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi sebagai efek jera agar perilaku membuang sampah sembarangan dapat dihentikan,” ujarnya.
Disisi lain, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya siap menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2017. Namun, ia mengungkapkan bahwa penindakan penuh masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
“Satpol PP siap menegakkan Perda ini. Hanya saja, untuk penegakan sanksinya kami masih menunggu Perbup sebagai aturan teknis,” jelas Anton.
Meskipun demikian, Anton menegaskan bahwa hal tersebut tidak membuat pengawasan berhenti. Satpol PP tetap melakukan patroli rutin dan pemantauan di titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Walaupun Perbup belum terbit, pola pengawasan terus kami lakukan. Tim kami setiap hari turun ke lapangan untuk memantau dan menindak secara persuasif,” pungkasnya.(Arie)














