Bengkulu – Beredarnya isu di media sosial, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) Rp 100 ribu yang di làkukan oleh PGRI seluma menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Provonsi Bengkulu Edwar Samsi.
Menurut Edwar, Apabila Pungutan tersebut bersifat iuran dapat dibenarkan secara organisasi dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga PGRI Seluma.
“Kecuali memang sifatnya iuran. Iuran tu kan biasanya ada di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga organisasi itu artinya ditetapkan sebelum kepengurusan PGRI” Uçap Edwar
Edwar juga menambahkan pungutan yang dilakukan PGRI seluma kepada para guru janģan dijadikan persoalan berlarut-larut yang dapat mengganggu jalanýa aktivitas para guru.
“jadi jangan sampai ini jadi persoalan na jadi kita tidak membenarkan adanya pungutan oleh PGRI” Tegas Edwar
Sementara itu Pembina PGRI Kabupaten Seluma, Suarto mengatakan dana 100 ribu dari gaji 13 para guru tersebut, merupakan hasil Konferensi kerja PGRI yang digelar pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu, di Gedung PGRI Kabupaten Seluma.

Dalam berita acara hasil konferensi kerja kabupaten tersebut, disepakati iuran organisasi untuk mendirikan rumah singgah, yang letaknya tepat di depan gedung PGRI Seluma.(Iwan/Tedy)















