Bengkulu – Dugaan adanya Pungutan Liar yang terjadi di SMKN 5 Kepahiang menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi.
Dari salah satu sumber menyebutkan, pungutan liar yang terjadi di SMKN 5 Ķepahiang sebesar 75 ribu rupiah per satu siswa. Karenanya, Edwar menegaskan pungutan dalam bentuk apapun dilarang sebagaimana dalam SE Gubernur.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, DPRD Provinsi nantinya akan segera mengecek langsung ke lokasi dalam waktu dekat.
“Kita jadwalkan dalam waktu dekat untuk membuktikan kebenaranya, rencananya saya sendiri yang akan turun ke lapangan” Ujar Edwar
Lebih Jauh Edwar menambahkan, apabila laporan tersebut benar, DPRD Provinsi akan meminta agar Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepahiang segera melakukan evaluasi.
“Kami akan segera meminta agar segera di evaluasi apabila nanti dugaan tersebut benar” Tutup Edwar. (Tedy)