Bengkulu – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Bengkulu (Dekopinwil) Senin pagi (26/6/2023) menggelar audiensi bersama sekretaris daerah provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
Bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu, audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Dekopinwil Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH, MH. Selain itu turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas UMKM provinsi Bengkulu Erdiwan.
Audiensi yang digelar Senin pagi membahas mengenai beberapa hal yang diantaranya terkait putusan MA legal standing kepengurusan Dekopin Sri Untari dan Dekopinwil Provinsi Bengkulu dibawah pimpinan Suimi Fales secara sah.
Selain Legal standing kepengurusan Dekopin, Dekopinwil Provinsi Bengkulu juga menyurati Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk akan menempati kantor di Jalan Beringin Kota Bengkulu dikarenakan status tanah serta bangunan yang ada di lokasi tersebut bukanla asèt pemèrintah daerah.
Disampaikan Ketua Dekopinwil Provins Bengkulu Suimi Fales. Dekopinwil Provinsi Bengkulu saat ini juga mendukung rencana Pemerintah Daerah melegàlisasi pengelolaan Tambang-tambang rakyat melalui Koperasi.
“Ya alhamdulilah pagi ini kami dapat menggelar audiensi Bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada beberapa poin yang kami sampaikan tadi dibahas mengenai masalah pengurus yang sah serta masalah tanah dan bangunàn di jalan beringin. Na ini tadi kami jùga support serta mendukung rencana pak gubernur dalam melegalisasi pengelolaan tambang-tambang rakyat melalui koperasi” kata anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.

Lanjut Suimi, Dekopinwil Provinsi Bengkulu juga mengharapkan dukungan màsyarakat serta pemerintah daerah dalam bersama memajukan bengkulu.
“Kami harapkan kehadiran kami ini dapat memberikan dampak positif di masyarakat serta seluruh warga pengkoperasian yang ada di Bengkulu” Tutup Suimi. (Iwan/Tedy)















