Bengkulu, – Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa tenaga harian lepas (THL) dan kontributor LPP TVRI di seluruh Indonesia tidak boleh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Supervisi Penyiaran (BSP), LPP TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA pada Rabu (12/2/2025).
Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi (ESD), menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para tenaga kontrak dan kontributor yang terdampak efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja media yang selama ini memiliki pendapatan minim.
“Saya menerima langsung keluhan dari para kontributor TVRI yang mengalami pemotongan honor. Sebelumnya mereka menerima Rp100 ribu per berita, kini hanya Rp50 ribu. Dengan penghasilan sekecil itu, bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarga?” ungkap Erna, yang juga merupakan mantan penyiar TVRI.
Sebagai mitra kerja LPP TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA, Erna menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI ingin memastikan jumlah tenaga lepas yang terdampak serta besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk mereka.
Ia juga berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan guna memantau situasi ini. “Efisiensi bukan sekadar pemangkasan anggaran, tetapi bagaimana pekerjaan tetap berjalan efektif dan efisien tanpa merugikan pekerja. Jangan sampai efisiensi justru berujung pada PHK massal,” tegasnya.
Komisi VII DPR RI kini menunggu rincian anggaran dari pihak terkait agar solusi nyata dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan para tenaga lepas media. (Iwan)