Ternate, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebagai Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Peresmian Posbankum Maluku Utara yang digelar di Ternate, Senin (13/10/2025).
Penunjukan Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmennya terhadap perluasan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pedesaan. Dalam sambutannya, Sherly menegaskan bahwa kehadiran Posbankum menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak bantuan hukum yang setara tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.
“Posbankum hadir untuk memastikan masyarakat desa hingga kelurahan dapat mengakses informasi, konsultasi, dan penyelesaian sengketa secara adil dan cepat. Ini adalah wujud nyata negara hadir di tengah rakyat,” ujarnya.
Posbankum sendiri berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum nonlitigasi, seperti konsultasi, advokasi, serta penyelesaian konflik melalui mediasi yang difasilitasi oleh paralegal dan kepala desa atau lurah sebagai juru damai. Selain itu, Posbankum juga menyediakan layanan rujukan kepada advokat pro bono maupun organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Di Maluku Utara, pembentukan 1.185 Posbankum menjadi pencapaian besar yang turut menggenapi total 41.652 Posbankum di seluruh Indonesia. Kehadiran jaringan Posbankum ini diharapkan memperluas jangkauan bantuan hukum hingga pelosok negeri serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan sosial.(Net)














