Bengkulu – Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Bickman, S.H., M.H., M.M., menyampaikan rapat kesepakatan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode minggu ke-4 November 2022 dilaksanakan di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

“Untuk periode ini Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu diharuskan menerapkan harga pembelian kelapa sawit yakni Rp. 2.230,85 per kilogram dengan harga tertinggi Rp. 2.550,58 per kilogram dan harga terendah Rp. 1.911,13 per kilogram.” ujar Bickman yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12).
“Harga baru TBS kelapa sawit ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 30 November 2022.” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Bickman dalam hal penetapan harga TBS kelapa sawit ini, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya sebagai fasilitator dimana yang menetapkan harga adalah hasil rapat kesepakatan dari PKS, Asosiasi-Asosiasi, para petani serta stakeholder terkait.
“Dalam hal penetapan harga TBS kelapa sawit ini dilakukan setiap dua minggu sekali dengan formulasi rapat tatap muka dan rapat kesepakatan penetapan dengan mengumpulkan invoice-invoice dari PKS.” tutup Bickman.(HKS)
Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Ahmad Nasti Nasution















