Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Idul Adha, Satu Ekor Kambing Bisa Untuk Kurban Satu Keluarga

Ustadz Suwandi Saputra. Foto - ist Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Idul Adha atau Idul Qurban merupakan hari raya dalam agama Islam dimana dalam memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Isma’il sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT. Sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah SWT menggantikan Ismail dengan domba. 

Disampaikan oleh Ustadz Suwandi Saputra, S.Pd.I., pengajar di SMPIT Iqra yang juga Sekretaris MUI Kota Bengkulu Bidang Ukhuwah dan Kerukunan Umat Beragama bahwa dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak.

“Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, Di antara petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam (SAW) satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak,” sampai Ustadz Suwandi, Jumat (26/5).

Kemudian dilanjutkan Suwandi, berdasarkan Hadits Riwayat (HR) Tirmidzi nomor 1505, shahih bahwa seseorang bisa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya.

“Dari Atho’ bin Yasar, ia berkata, Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah SAW?” Beliau menjawab, Seseorang bisa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya,” lanjut Ustadz Suwandi.

Ditambahkan Suwandi, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi Muhammad SAW pernah berqurban untuk seluruh umatnya. “Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100 dimana jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408),” ujar Ustadz Suwandi.

“Dari pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan kalaulah berqurban tidak hanya berqurban untuk kita sendiri, akan tetapi bisa kita niatkan untuk diri kita dan keluarga kita sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW,” demikian Ustadz Suwandi.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *