BENGKULU – Berdasarkan hasil penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Bengkulu, Senin (15/8) siang ini, harga TBS sawit ditetapkan Rp 1.765 perkilo.
Harga tersebut ditetapkan khusus untuk harga di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp 1.677 perkilogram.
“Dari 32 perusahaan tadi hanya 9 perusahaan yang mengirimkan invoice lengkap,” ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penetapan harga TBS sawit ini 2 kali dalam satu bulan.
Ini merupakan pertemuan kedua penetapan harga TBS sawit, setelah pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu, tim sudah menetapkan harga yang masa berlakukannya habis hari ini.
Artinya ketetapan harga ini wajib dipatuhi oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hingga akhir bulan Agustus 2022 mendatang.
“Pembahasan penetapan harga TBS hari ini agak alot, karena perusahaan menilai angka tersebut terlalu tinggi. Tapi angka itu kita dapatkan sesuai dengan invoice yang kita terima,” kata Ricky.
Namun menurut Ricky, penetapan harga ini sebenarnya cukup rendah, mengingat di daerah lain harga TBS sawit sudah mencapai angka diatas Rp 2.000 perkilo.
Maka dari itu ia berharap agar PKS yang ada di Provinsi Bengkulu dapat mematuhi ketetapan harga TBS sawit yang ditetapkan hari ini.(CW1/Adv)