Bengkulu Tengah, Radar Informasi News, – Welldo Kurniyanto, S.E, M.M (Inspektur) Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah Kamis Siang (13/11/2025) datangi kantor Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah Untuk melakukan kordinasi masalah bantuan hukum terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat merujuk pada sebuah proses hukum untuk menuntut penggantian kerugian negara/daerah akibat perbuatan melanggar hukum yang selama ini belum di selesaikan pihak yang terkait.
Menurut Welldo Kurniyanto selaku Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Tengah ini mengatakan kordinasi merupakan salah satu Perintah pimpinan untuk mencari solusi cara menyelesaikan TGR yang selama ini belum di selesaikan pihak yang terkait untuk di limpahkan pada penegak hukum yakni Kejari Bengkulu Tengah untuk melakukan penagihan langsung masalah TGR tersebut,” Ujarnya
Untuk itu pihak Inspektorat kabupaten Bengkulu Tengah meminta bantuan hukum pada Kejari untuk melakukan penagihan TGR oleh ASN yang masih belum selesai untuk di selesaikan sehingga penggantian kerugian daerah dapat di tuntaskan,” Ungkap Welldo
Lanjut Welldo Kalau di persentasikan TGR yang di perkirakan sekitar 10 persen lagi belum di kembalikan pihak terkait untuk itu dengan ada di limpahkan bantuan hukum ini maka TGR yang belum di selesaikan dapat di selesaikan sehingga tidak ada lagi kerugian daerah tersebut,” Tutupnya (Adek)














