Bengkulu – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, DPRD Provinsi Bengkulu berencana akan memanggil PT Pelindo II Bengkulu.
Pemanggilan pihak PT Pelindo II Bengkulu tersebut untuk membahas masalah perizinan hak hak atas tanah yang diklaim beberapa pihak.
Diketahui, untuk luas lahan PT Pelindo yang saat ini masih berpolemik ada sekitar 9,8 hektar yang berada di Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu
Pemaparan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, jadwal pemanggilan PT Pelindo II Beñgkulu tersebut sebagai mitra kerja sekaligus memberikan masukan terhadap permasalahan yang terjadi.
“Kalu tidak ada perkembangan beberapa kita beri masukan akan kita undang sebagai mitra kerja tèrkait perizinan perizinan hak atas tanah yang diklaim masing màsing pihak” Ujar Sumardi
Lanjut Sumardi, selain membahas perizinan hak atas tanah nantinya DPRD Provinsi juga akan membahas mengenai masalah aliran listrik warga Sumber Jaya yang dilakukan pemblokiran oleh pihak PT PLN yang diduga berkaitan dengan PT Pelindo II Bengkulu.
“Termasuk Pihak PLN yang juga tidak memutus api dia kan mengalirkan api kepada gedung kecuali uda putusan pengadilan tidak boleh ngalirkan” Tutup Sumardi. (Tedy)