Bengkulu – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Bengkulu (PD KAMMI Bengkulu) menyatakan sikap mengapresiasi Pemerintah Kota Bengkulu yang bersedia mengambil alih perbaikan jalan hibrida raya dan Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Bali.
Melalui Ketua Umum KAMMI Daerah Bengkulu, Ricki Pratama Putra,S.H.C PM, disampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu merupakan sebuah public policy yang baik, karena ujung dari kebijakan publik yang baik memang adalah yang mengedepankan kepentingan publik.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkot Bengkulu, dalam hal ini bersedia mengambil alih perbaikan jalan hibrida raya dan jalan kalimantan, karena itu merupakan infrastruktur dasar yang harus memang di penuhi oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa Pemkot Bengkulu sadar akan amanahnya untuk itu. Walaupun kami juga menyayangkan hal ini, karena seakan menunjukkan tidak ada political will dari Gubernur untuk menyelesaikan sendiri apa yang menjadi tanggung jawabnya. Tapi kembali yang utama, jalan rusak ini jangan sampai di biarkan berlarut-larut dan memakan banyak korban.” ujar Ricki.
Menurutnya persoalan-ini harus disoroti dan diselesaikan secara serius, karena ini menyangkut hak keselamatan bagi pengguna jalan. Jangan sampai rakyat kehilangan nyawa dan kerugian harta benda karena kelalaian pemerintah. Bahkan pemerintah dalam hal ini dapat di pidana dan digugat secara perdata oleh rakyat bila mengalami kecelakaan karena jalan rusak. Pemerintah jangan abai terhadap hal ini, karena ada konsekuensi hukum jika di abaikan, dimana pejabat dapat di Pidana sesuai ketentuan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“ Maka dari itu KAMMI Daerah Bengkulu akan mengawal hal ini, serta meminta untuk Pemerintah sesegera mungkin melakukan perbaikan dan kami juga mengusulkan untuk ditambahi penerangan jalan agar lebih optimal, karena kondisi jalan sangat gelap ketika malam hari. Kami juga sebenarnya sudah berencana untuk membagikan selebaran edukasi cara menuntut pemerintah secara pidana maupun perdata kepada publik di sekitar ruas jalan kalimantan dan hibrida raya jika jalan ini tidak segera di perbaiki. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melakukan laporan kepada pihak kepolisian dan/atau melakukan gugatan perdata pada Pemerintah(sesuai kewenangan) karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa, jika mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan”tegas Ricki.(09)
Adapun beberapa hal yang tertuang dalam surat Pernyataan Sikap KAMMI Daerah Kota Bengkulu adalah sebagai berikut :
- Mengapresiasi Pemerintah Kota Bengkulu yang telah bersedia mengambil alih perbaikan Jalan Hibrida Raya dan Jalan Kalimantan, yang seharusnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bengkulu;
- Meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan jalan Hibrida Raya dan Jalan Kalimantan, beserta mengadakan fasilitas penunjang berupa penerangan jalan.
- Menghimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu khususnya untuk dapat melakukan laporan kepada Pihak Kepolisian dan/atau melakukan gugatan perdata berupa ganti rugi kepada Pemerintah (Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota) dalam hal ini sesuai dengan siapa penyelenggara jalan tersebut, karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Adapun bila berasal dari keluarga kurang mampu dapat meminta bantuan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan hal tersebut.
- Meminta pihak Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor se-Provinsi Bengkulu untuk tidak ragu menindak penyelenggara jalan yang lalai tidak merawat jalan hingga rusak serta berakibat terjadi kecelakaan lalu lintas menggunakan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana keterangan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2022 dalam rapat gabungan bersama Korlantas POLRI.