Alaku
Alaku

Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA Tahun Anggaran 2018-2019, Polres Benteng Tetapkan Satu Tersangka

AKP Wahyu Wijayanta
Cloud Hosting Indonesia

Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Retribusi TKA Tahun Anggaran 2018-2019, Polres Benteng Telah Tetapkan Satu Tersangka

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Kasus dugaan Korupsi Retribusi Tenaga Kerja Asing ( TKA ) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun anggaran 2018 dan 2019 saat ini sedang dilakukan Proses penyidikan dan telah di tetapkan satu tersangka oleh Polres Bengkulu Tengah rabu siang (11/10/2023). Di karenakan ada dugaan penyimpangan wewenang oleh salah satu pejabat yang sebagai kepala Bidang salah satu OPD.

Proses penyelidikan kasus korupsi dugaaan Retribusi tenaga kerja asing ini sudah di tetapkan satu tersangka dari hasil gelar perkara oleh pihak Polres Bengkulu Tengah dan di tetapkan tersangka salah satu pejabat Yang berinisial EE dalam kasus tersebut.

Hal ini di sampaikan Kapolres Benteng AKBP Dedi Wahyudi melalui AKP. Wahyu Wijayanta, selaku Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Tengah mengatakan bahwa kasus korupsi perpanjang Retribusi Tenaga Kerja Asing ( TKA ) tahun anggaran 2018 dan 2019 ini ada dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan wewenang dalam perpanjangan Retribusi TKA yang di lakukan salah satu pejabat OPD tersebut, ” Ujarnya

Lanjut AKP. Wahyu Wijayanta, seharus biaya perpanjangan Retribusi TKA yang disetorkan di rekening Dinas untuk jadi PAD ternyata tidak din setor ke Kas Negara sebagai PAD justru tersngka melakukan pencairan untuk pribadi sendiri oleh pejabat yang di jadikan tersangka tersebut, ‘ tegasnya

Uang yang di setor oleh perusahaan untuk biaya perpanjang retribusi tahun anggaran 2018 dan 2019 melalui Rekening Dinas ini sebesar 1,6 milyar itu pun di temukan hasil auditor dari BPK Provinsi Bengkulu yang menyebabkan ada kerugian negara, ” Ungkap AKP. Wahyu Wijayanta

Masih kata AKP. Wahyu Wijayanta selaku Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menambahkan kasus ini berkas sudah dilimpahkan oleh kejari Bengkulu Tengah untuk di lanjutkan perkara ini untuk dilakukan kelayakkan untuk di persidangan tersebut, ” Katanya

Dan kini pihak Polres juga akan melakukan pendalam untuk kegiatan reteibusi Tahun anggaran 2016 dan 2017 dan saat ini sedang mengumpulkan bukti bukti dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi yang juga di temukan kerugian negara sebesar 1,1 milyar rupiah tersebut,” Tutup AKP. Wahyu
(@dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *