Bengkulu, – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 pada Senin (30/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Forkopimda Provinsi Bengkulu serta jajaran pejabat utama Polda.
Operasi Pekat Nala II yang berlangsung dari 4 hingga 18 Desember 2024 bertujuan memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, narkoba, petasan berbahaya, premanisme, pungutan liar, hingga penimbunan barang kebutuhan pokok dan produk kadaluarsa. Operasi ini berhasil mengamankan 10.048 barang bukti, meningkat signifikan dibandingkan 3.830 barang bukti pada operasi sebelumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.800 botol miras ilegal, 1.000 bungkus rokok tanpa izin, 57 bungkus makanan kadaluarsa, 358 petasan, dan 750 saset komik ilegal. Selain itu, operasi ini berhasil mengamankan 601 individu, menyita 149 barang ilegal, dan memeriksa 1.585 lokasi.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Anwar, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen Polda dalam menjaga keamanan. “Pemusnahan barang bukti ini bertujuan memutus peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran di bawah pengawasan ketat untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Kapolda juga mengapresiasi kerja keras tim Operasi Pekat Nala II dan berharap keberhasilan ini menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas operasi serupa di masa mendatang. Ia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dengan pencapaian ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap ancaman kejahatan serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.(Iwan)