Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Kejari Benteng Terima Titipan Uang Pengganti Perkara Dugaan Korupsi RDTR 2014

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News Com  – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menerima titipan uang pengganti perkara dugaan kasus korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah 2014, dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah.

 Uang pengganti senilai Rp 63,5 juta diterima dari penasehat hukum tersangka, KMS yang diserahkan pada Senin 25 September 2023 pagi. Uang tersebut merupakan uang yang diterima tersangka KMS dalam meminjam perusahaan PT. BCL untuk mengerjakan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014.

 
Selanjutnya untuk sebesaran uang yang di Terima kejari kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 63,5 juta rupiah yang disimpan dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Bank Mandiri, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Hal ini di sampaikan Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH membensrkan bahwa arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara tersebut, ” Ujarnya

” Kami sudah terima uang pengganti dari tersangka KMS yang dititipkan di rekening Kejari kabupaten Bengkulu Tengah di Bank Mandiri,” Ungkap Bobby.

 Bobby juga menegaakan, Untuk diketahui akibat perbuatan para tersangka, kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah / Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014,” Tambahnya

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 227.612.,” Kata Boby

 Selain itu, dalam kasus ini Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL tersebut, ” Tutup Boby.( @dk )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *