Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen kembali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan tema Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bengkulu. Program ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar serta menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi perilaku menyimpang yang dapat berimplikasi hukum.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Ristianti Andriani, S.H., M.H., Ira Karina, S.H., dan Yordan M. Besty, S.H. memaparkan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b UUD 1945. Kejaksaan memiliki peran di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara, hingga penelitian hukum serta statistik kriminal.
Selain itu, topik khusus mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga disampaikan kepada para siswa. Narasumber menekankan pentingnya penggunaan media sosial dan teknologi informasi secara bijak, mengingat UU ITE mengatur larangan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan daring (cyber bullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Peserta diingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab. Karena itu, generasi muda didorong untuk memanfaatkan teknologi secara positif dan produktif, sekaligus menghindari perilaku yang melanggar hukum.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Bengkulu berkomitmen terus menghadirkan edukasi hukum bagi pelajar agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berintegritas, dan taat hukum. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan siswa tidak hanya terhindar dari permasalahan hukum di dunia nyata maupun digital, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di masyarakat.(Iwan)















