RADARINFORMASINEWS.COM, – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan guru non-ASN PPPK di Indonesia.
Ditjen GTK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara – Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian atau lembaga terkait dalam merumuskan rekomendasi formasi pada seleksi ASN PPPK Guru guna menuntaskan masalah guru non ASN ini.
Sesuai prosedurnya, Ditjen GTK mengajukan rekomendasi formasi berdasarkan kebutuhan guru tiap daerah yang diambil dari data Dapodik. Kemudian dari ajuan tersebut KemenPAN-RB melakukan advokasi kepada tiap pemda terkait pengusulan formasi.
“Kami di Ditjen GTK tidak memiliki kewenangan untuk mengunci jumlah formasi akhir, karena ini kewenangan masing-masing daerah. Poin terpenting yang telah kami lakukan adalah dengan memberikan rekomendasi kepada KemenPAN-RB dan pemerintah daerah berdasarkan data kebutuhan guru di tiap daerah,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendibudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Sabtu (31/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada seleksi ASN PPPK Guru 2023, Ditjen GTK telah merekomendasikan sejumlah 601.174 formasi guru ASN PPPK, namun total pengusulan formasi Pemda hanya berjumlah 296.102 orang.
Selain terkait jumlah formasi, tantangan lain dalam hal penuntasan guru non-ASN PPPK ini adalah linieritas bidang studi guru. Dalam penjelasannya, Nunuk mengatakan bahwa guru yang saat ini aktif mengajar masih banyak yang belum linier dengan bidang studi yang dibuka pada seleksi ASN PPPK.
“Misalnya pada formasi ASN PPPK Guru bagi Guru PAUD di sekolah negeri sangatlah kecil di tiap daerah. Padahal jumlah guru PAUD dan lulusan Pendidikan PAUD cukup besar,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ditjen GTK telah melakukan berbagai relaksasi dari segi regulasi agar ketentuan linieritas ini bisa lebih luas cakupannya dengan memetakan rumpun bidang studi. Dengan begitu, guru-guru dengan pendidikan rumpun tertentu dapat mengajar bidang studi satu rumpun. Sebagai contoh, hal ini sudah dilakukan untuk Guru PAUD, mereka bisa mengikuti ASN PPPK untuk mengisi posisi guru SD kelas rendah.
Selanjutnya, mengenai regulasi terkait pengangkatan guru non-ASN PPPK berdasarkan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN PPPK atau tenaga non-ASN PPPK di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN PPPK. Hal ini ditegaskan Nunuk Suryani bukan berarti menyebabkan guru non-ASN PPPK yang aktif mengajar menjadi dinonaktifkan. Sebaliknya, Dirjen GTK mendorong guru-guru Non-ASN PPPK untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK.
“Rekrutmen ASN PPPK guru justru merupakan kebijakan yang berpihak pada guru non-ASN PPPK. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang juga meliputi beberapa hal lain, seperti Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, dan Penghargaan,” tuturnya.
Bahkan sebelum program ASN PPPK diinisiasi, pada tahun 2021 tercatat jumlah guru non ASN PPPK di Indonesia mencapai angka 1,3 juta orang. Padahal, guru dengan status ASN di tahun itu berjumlah di sekitar angka yang sama. Hal ini dikarenakan oleh adanya moratorium rekrutmen ASN di tahun 2015 hingga 2018, sehingga tidak ada seleksi atau penerimaan pegawai ASN di semua lembaga/kementerian. Walaupun, dalam hal ini, perekrutan guru tetap dilakukan dalam jumlah yang sangat sedikit (tidak lebih dari 10.000 formasi).
Sebagai catatan, sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 774.999 guru yang sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK. Angka tersebut adalah sebuah capaian besar bagi Kemendikbudristek dan Ditjen GTK karena dalam periode tiga tahun, jumlah ASN guru meningkat sebanyak 61%.
“Kami masih memiliki komitmen yang sama terkait peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Ini yang betul-betul dijaga oleh Ditjen GTK, jangan ada pemutusan atau menonaktifkan guru non-ASN PPPK. Karena kita masih membutuhkan mereka dan harus menghargai kerja mereka,” tegas Nunuk Suryani.
*Prioritas ASN PPPK Guru Tahun 2024*
Menjelang penyelenggaraan Seleksi ASN PPPK tahun 2024, KemenPAN-RB telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024 yang tentunya menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan seleksi ASN PPPK guru 2024.
Dalam keputusan menteri tersebut, disampaikan terkait 4 (empat) prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi yaitu Pelamar Prioritas (P1), Guru eks THK II, Guru non ASN di Instansi Daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Adapun Pelamar Prioritas (P1) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Sedangkan Guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Adapun yang dimaksud dengan Guru non-ASN PPPK di Instansi Daerah adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN PPPK di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal dua tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Terakhir, Lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).
Kemudian, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 348 tahun 2024, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah Pelamar Prioritas (P1) yang telah lulus passing grade seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan juga harus disertai dengan persetujuan dari Ketua Yayasan. Hal ini berdasarkan pertimbangan KemenPAN-RB terkait banyaknya keluhan dari yayasan yang kehilangan guru-guru terbaiknya karena pindah tugas ke sekolah negeri sesuai pengangkatan ASN PPPK.
“Kami, Ditjen GTK, sangat mengapresiasi KemenPAN-RB karena telah mengakomodir usulan kami pada saat diadakan Rapat Koordinasi ASN PPPK sebelumnya di mana terkait P1 tetap menjadi pelamar prioritas dan tetap menggunakan data Dapodik dan data lulusan PPG pada Kemendikbudristek sebagai acuan. Hal ini menjadi kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun untuk calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024,” ungkap Nunuk.
Saat ini, Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan KemenPAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya.
“Selanjutnya setelah KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 ini terbit, maka KemenPAN-RB akan mulai melakukan sosialisasi terkait isi dan kebijakan dari peraturan ini. Untuk selanjutnya diumumkan jumlah formasi yang dibuka serta linimasa seleksinya oleh BKN. Kami masih menunggu kebijakan dari KemenPAN-RB terkait rincian penyelenggaraan. Saat ini, kami mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024 yang memenuhi kriteria untuk bersiap-siap mendaftar,” tutup Dirjen Nunuk.(Iwan)