Bengkulu – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025 sebagai puncak rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap badan publik dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (23/12/2025), dan dihadiri perwakilan badan publik, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian, menyampaikan bahwa penganugerahan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak Oktober 2025. Penilaian dilakukan secara bertahap dan objektif guna memastikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penganugerahan hari ini adalah hasil dari rangkaian proses yang kami laksanakan sejak Oktober. Mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire Keterbukaan Informasi (SAKI), verifikasi, uji publik, hingga visitasi lapangan untuk memvalidasi kondisi faktual,” jelas Junaidi.

Berdasarkan hasil evaluasi, KI Bengkulu menetapkan lima kategori penilaian, yakni Informatif sebagai predikat tertinggi, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Menurut Junaidi, kategori tersebut mencerminkan tingkat komitmen badan publik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pada tahun 2025, KI Bengkulu mencatat capaian positif dengan hadirnya tiga peserta baru yang langsung meraih predikat Informatif. Ketiganya adalah Polda Bengkulu, Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian, serta Balai Karantina Kesehatan Kelas II dari Kementerian Kesehatan.
Namun demikian, masih terdapat badan publik yang berada pada kategori Tidak Informatif. Junaidi menegaskan, hal itu disebabkan tidak diikutinya seluruh tahapan penilaian, bahkan ada yang sama sekali tidak mengembalikan SAKI. Tercatat tiga pemerintah daerah yang tidak mengikuti proses tersebut, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kaur.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengapresiasi konsistensi KI Bengkulu dalam mendorong keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Penganugerahan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Nasti)















