Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Komisi Informasi Bengkulu Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, — Komisi Informasi Provinsi Bengkulu terus mendorong penguatan budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan dan badan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan melalui Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Bengkulu.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, jajaran Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, perwakilan OPD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Khairil Anwar menegaskan komitmen Pemprov Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Menurutnya, capaian yang ada masih perlu ditingkatkan seiring semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses.

“Keterbukaan informasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi dan maraknya media sosial membuat masyarakat semakin membutuhkan pelayanan publik yang terbuka dan mudah diakses,” ujarnya.

Namun, Khairil mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Sejumlah informasi memiliki status dikecualikan dan penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai edukasi kepada masyarakat juga penting agar terdapat pemahaman bersama mengenai batasan dalam memperoleh informasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Menurut Junaidi, Monev merupakan agenda rutin sekaligus salah satu tugas utama Komisi Informasi, selain menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan sidang ajudikasi.

“Monev ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses penilaian diawali dengan pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang wajib diisi badan publik dalam batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya, Komisi Informasi melakukan verifikasi dan penilaian terhadap data yang disampaikan.

Hasil Monev nantinya menentukan kategori keterbukaan informasi badan publik, mulai dari tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif hingga informatif sebagai predikat tertinggi.

Badan publik yang memenuhi standar penilaian akan mengikuti tahapan uji publik di hadapan dewan juri serta visitasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

Junaidi juga mengajak insan media memperkuat sinergi dalam menyebarluaskan informasi dan mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap dukungan rekan-rekan media agar seluruh program Komisi Informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” pungkasnya. (Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *