Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Belum dimulai, rencana penyelenggaraan Gebyar Semarak Merah Putih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah menuai kritik. Sejumlah pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempertanyakan transparansi penentuan penerima fasilitas tenda gratis yang disediakan pemerintah.
Pasalnya, fasilitas tenda gratis bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang hanya mampu menampung 23 pedagang dikabarkan telah terisi penuh. Sementara sejumlah pedagang mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengumuman maupun pembukaan pendaftaran secara terbuka.
Persoalan tersebut dikeluhkan Aldian (40), pedagang kuliner yang biasa berjualan di kawasan Lapangan Dwi Tunggal, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Menurut Aldian, dirinya baru mengetahui seluruh kuota tenda gratis telah terisi setelah mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa fasilitas tersebut diprioritaskan bagi pedagang binaan. Namun, mekanisme penentuan penerimanya tidak pernah disampaikan secara terbuka.
“Tidak pernah ada pengumuman pendaftaran, tiba-tiba saja kuota tenda gratis dikabarkan sudah terisi penuh, informasi dari Disperindagkop UMKM tenda itu diprioritaskan untuk pedagang binaan,” terang Aldian.
Tak hanya mempertanyakan mekanisme pembagian tenda gratis, Aldian juga mengeluhkan alternatif yang ditawarkan kepada pedagang yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
Mereka dihadapkan pada pilihan menyewa tenda komersial dari pihak ketiga dengan tarif mencapai Rp5 juta per unit untuk masa operasional selama 20 hari.
Meski satu unit tenda dapat digunakan bersama oleh tiga hingga empat pedagang, biaya tersebut dinilai masih memberatkan pelaku usaha kecil. Terlebih, pedagang harus menanggung modal dagangan dan kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.
“Kalau dihitung-hitung, berjualan selama 20 hari dengan tarif sebesar itu tetap saja potensi keuntungan tidak akan sebanding dengan operasional yang harus dikeluarkan,” kata Aldian.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa penyediaan tenda gratis dimaksudkan untuk mendorong partisipasi pelaku UMKM dalam memeriahkan Gebyar Semarak Merah Putih.
Namun, jumlah fasilitas yang disediakan pemerintah sangat terbatas karena terkendala anggaran. Sebagai alternatif, Pemkab Rejang Lebong memperbolehkan pedagang mendirikan tenda secara mandiri di kawasan kegiatan.
Hanya saja, pedagang diwajibkan mengikuti ketentuan panitia, yakni menggunakan tenda kerucut berwarna putih agar penataan lokasi kegiatan tetap seragam dan rapi.
“Bagi pelaku UMKM yang ingin mendirikan tenda sendiri wajib melapor dan mendaftar terlebih dahulu kepada panitia agar penataan serta lokasi tenda tidak tumpang tindih,” terang Bobby.
Sementara itu, terkait keluhan mengenai tidak adanya pengumuman pendaftaran secara terbuka serta mekanisme penentuan 23 pedagang penerima fasilitas tenda gratis, belum terdapat penjelasan terperinci dalam keterangan yang disampaikan pihak pemerintah.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong sekaligus Koordinator Pelaksana Gebyar Semarak Merah Putih, Riki Irawan, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk melibatkan pihak ketiga guna mengatasi keterbatasan fasilitas tenda UMKM.
Pihak penyedia menyatakan kesanggupannya mendirikan sedikitnya 30 unit tenda berukuran 5×5 meter dengan tarif sewa Rp5 juta per unit.
Menurut Riki, setiap tenda dapat digunakan bersama oleh empat pedagang. Dengan demikian, biaya sewa yang ditanggung masing-masing pedagang mencapai Rp1,25 juta untuk masa operasional selama 20 hari.
“Dengan ukuran itu, setiap tenda bisa menampung 4 orang pedagang sehingga kalau dihitung setiap orang cukup membayar sewa tenda Rp62.500 per harinya,” tukas Riki.
Diketahui, Gebyar Semarak Merah Putih dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, terhitung 1 hingga 10 November 2026, di Lapangan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Namun, khusus tenda komersial yang disediakan pihak ketiga, panitia memberikan tambahan waktu operasional selama 10 hari untuk kegiatan pasar malam. Dengan demikian, total masa pemanfaatan tenda berbayar mencapai 20 hari.(Arie/**)














