Bengkulu – Di tahun 2023 ini, Kantor Bahasa Provinsi (KBP) Bengkulu menginisiasi pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu tentang Pelestarian Bahasa Daerah yang intinya pelestarian, perlindungan dan pengembangan bahasa daerah yang selama ini belum ada.
Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., selaku Kepala KBP Bengkulu mengatakan usulan untuk membuat Pergub ini didasari agar adanya perlindungan hukum terhadap bahasa daerah.
“Melalui mitra kami sebagai nara hubung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu yang mengajukan usulan dari KBP Bengkulu kepada Gubernur untuk dibuat adanya sebuah Pergub mengenai pelestarian bahasa daerah.” kata Dwi Laily Sukmawati yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/1).
Lebih jauh disampaikan oleh Dwi Laily Sukmawati, dalam hal ini KBP selalu melakukan koordinasi dan audiensi dengan Dinas Dikbud dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Saat ini prosesnya telah masuk ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu dan kita berharap dalam tahun 2023 ini Pergub tersebut dapat terbit.” ujar Dwi Laily Sukmawati dengan ramah.
Ditambahkan oleh Dwi Laily Sukmawati yang belum genap satu tahun menjabat Kepala KBP Bengkulu, nantinya setelah terbit Pergub diharapkan para Bupati/Walikota dapat membuat Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Walikota (Perwal).
“KBP Bengkulu nantinya akan berkoordinasi juga dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dalam hal terbitnya Perbup maupun Perwal.” demikian Dwi Laily Sukmawati.(HKS)















