Bengkulu – Solihin Adnan, S.H., anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kecamatan Ratu Agung dan Ratu Samban menggelar reses yang bertempat di Hotel Putri Gading Jalan Sukajadi Kota Bengkulu pada Minggu, 5 Maret 2023. Tampak hadir dalam reses ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Drs. Riduan, S.IP., M.Si.
Dikatakan oleh Solihin Adnan resesnya kali ini mengangkat tema Lingkungan Hidup terutama sampah. “Tadi ada warga yang mempertanyakan kesulitannya terhadap penanganan sampah dengan ditariknya kontainer yang bagi warga sangat mendadak, begitu tiba-tiba sehingga kebiasaan belum berubah tapi kebijakan telah berubah, ini yang kita suarakan.” kata Solihin Adnan, Minggu sore (5/3).
“Pak Kadis DLH tadi menyampaikan dalam penanganan sampah pemukiman dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akan tetapi kita berpendapat apapun itu dengan Perda No. 02 Tahun 2011, pemerintah tetap harus hadir dalam persoalan sampah.” lanjut Solihin.
Kemudian disampaikan oleh politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saat ini tidak ada keluhan lain dari warga masyarakat selain masalah sampah ini dengan ditariknya kontainer. “Dalam pemikiran kami saat ini kita harus berpikir bahwa sampah itu tidak dibuang namun diproses, seperti yang tadi dikatakan oleh Pak Kadis DLH adanya nilai ekonomis.” ujar Solihin Adnan.
“TPA itu bukan Tempat Pembuangan Akhir tapi Tempat Pemrosesan Akhir, kalau dikatakan Tempat Pembuangan Akhir rasanya tidak akan cukup dan nantinya akan ada pembebasan tanah lagi.” ungkap Solihin.
Ditambahkan Solihin dia akan mencoba berkoordinasi dengan Komisi II yang bermitra dengan DLH dimana agar DLH atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memiliki cetak biru terhadap penanganan sampah. “Dari hari ke hari, waktu ke waktu, sampah ini kian banyak, kalau mau dibuang saja tidak akan cukup tempatnya, maka dari itu terhadap sampah ini kita harus gunakan konsep mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang atau 3 R (Reuse, Reduce, Recycle).” ucap Solihin.
“Terhadap hal ini pastinya ada konsekuensi yaitu pendanaan atau anggaran yang nantinya akan diformalkan antara eksekutif dan DPRD.” pungkas Solihin Adnan yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu.(HKS)















