Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan tujuh poin imbauan menjelang Ramadan 1447 Hijriyah. Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan semangat ibadah masyarakat.
Dalam aturan itu, seluruh masjid diminta beroperasi selama 24 jam untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan. Pemerintah berharap fasilitas ibadah yang terbuka sepanjang hari dapat mendorong masyarakat lebih aktif mengikuti kegiatan religius.
Kaum laki-laki yang telah baligh juga diimbau menjaga salat berjamaah di masjid serta membiasakan zikir pagi dan petang. Selain itu, masyarakat diajak memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an melalui program satu juz per hari.
Pemerintah turut mendorong semangat berbagi. Warga diminta memperbanyak sedekah, baik dalam bentuk uang maupun makanan, guna membantu sesama selama bulan Ramadan.
Dalam sektor usaha, kafe dan warung kopi masih diperbolehkan melayani pelanggan pada siang hari, namun tidak boleh terbuka. Pemilik usaha diwajibkan memasang tirai sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.
Adapun tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Pengawasan aturan ini akan dilakukan oleh camat dan lurah di seluruh wilayah kota.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan.(Raffa)















