Bengkulu – Dalam upaya mewujudkan program “Merdeka Sampah” di Kota Bengkulu. Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, SE, secara terbuka mengusulkan agar setiap Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LPM) untuk dialokasikan Rp 50 juta se Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Walikota, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Penegakan Hukum Perda No 2 Tahun 2011 tentang Sampah Di Kota Bengkulu dalam rangka Merdeka Sampah, Senin pagi (26/9).
Dalam sambutannya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE, mengajak semua pihak dalam upaya penanganan masalah sampah yang dialami hampir semua daerah di Indonesia. Semisal Jakarta saja yang APBD satu bidang mencapai Rp 3 triliun, masih berkutat masalah yang belum juga selesai. Sedangkan APBD Kota Bengkulu hanya Rp 1 triliun.
“Tapi hal ini jangan buat kita terlena. Maka hal ini harus berbuat nyata dengan pola kolaborasi dan sinergi kepada semua pihak. Makanya peran LPM sangat penting maka saya minta agar LPM dianggarkan Rp 50 juta untuk menjadi stimulus dalam menyukseskan program merdeka sampah,” ujar Helmi.
Sementara itu, salah satu LPM Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, yakni Mirman, bersama jajaran yang hadir menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki Bank Sampah yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu sebagai upaya menyukseskan program Merdeka Sampah.
“Program ini melibatkan pihak ketiga dengan jumlah armada 7 unit pengangkut sampah dan memberlakukan iuaran sampah Rp 20 ribu setiap rumah tangga. Alhamdulillah sudah berjalan dan respon masyarakat sangat antusias,” ujarnya.
Baginya melaksanakan program ini tidak mudah karena banyak tentang yang ditengah masyarakat. Bahkan beberapa kali mendapat ancaman dari warga yang tertangkap tangan membuang sampah secara liar. Selain itu kendala di lapangan belum adanya armada pengangkut sampah bernilai ekonomis di rumah warga.
Mendengar penjelasan tersebut, Walikota Bengkulu langsung merespon siap memberikan armada roda tiga kepada LPM Kelurahan Kandang Mas plus usulan Rp 50 juta sebagai apresiasi atas program merdeka sampah yang sudah berjalan.
Terpisah, Ketua Forum LPM, M. Sis Rahman menyampaikan agar Pemkot dalam mengeluarkan produk Perwal sebagai turunan dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang Sampah. Hal ini dimaksudkan agar menjadi pedoman semua LPM dalam menjalankan program merdeka sampah khususnya dalam penetapan iuran sampah kepada setiap warga.(09)