Bengkulu – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd., mengungkapkan hari ini DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Alhamdulillah bersyukur kepada Allah, setelah tadi jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang dua Raperda ini, pimpinan sidang meminta tanggapan secara umum kepada para anggota dewan, dan mereka menjawab setuju untuk dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya,” ungkap Meri Sasdi yang ditemui seusai rapat paripurna, Kamis (6/4).
Dilanjutkan Meri Sasdi, seperti telah sama-sama kita ketahui, sesuai dengan tahapan dalam mewujudkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) saat ini merupakan bagian-bagian akhir dari proses Raperda menjadi Perda. “Kita mengharapkan setelah dalam pembahasan lanjutan dan dalam rumusan-rumusan yang pada akhirnya kita akan memiliki Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujar Meri Sasdi.

“Setelah bertahun-tahun kita menunggu, akhirnya Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaran Perpustakaan pada tahun ini dapat terwujud guna pengoptimalan pembangunan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Bengkulu,” demikian Meri Sasdi.(HKS)















