Bengkulu – Pasca mencuatnya ke publik kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara pada 2022 lalu. Total, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai 9 Miliar.

Dalam kasus ini, para Kelompok Tani Sawit memalsukan dokumen kartu keluarga dan KTP penerima program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebanyak 490 lembar dokumen identitas para anggota kelompok tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya Bengkulu Utara.
Karenanya, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sujono mengharapkan agar proses Replanting benar benar jelas dan terukur Kelompak Tani diperlukan menggandeng Aparat Penegak Hukum.
“Iñi kan karena kasus Bengkulu Utara kelompok tani jadi takut untuk melakukan program replanting sawit lagi. Na alang ke baiknya para kelompok tani ini menggandeng APH dalam proses rangkaian pelaksanaan replanting” Ujar sujono
Lanjut Sujono, Program Replanting Sawit merupakan program pemerintah yang diperuntukan pada kelompok tani sawit.
“Ini rugi kalu tak di manfaatkan kan program pemerintah kan sifatnya untuk peremajaan sawit. Jadi harus benar benar digùnakan karena ini sangat baik untuk petani sawit” Tutup Sujono.(Iwan/Tedy)















