Alaku
Alaku

Pasca Putusan MK, Ini Tanggapan DPD PAN Benteng

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) dengan ditariknYa perkara no 192 di MK maka secara hukum tidak ada.sengketa pemilu di dapil.3 Benteng antara PAN.dengan.PPP. dan di Karenakan status hukumnya tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 benteng antara PAN dan PPP maka semua pihak berpedoman pada SK KPU RI No 360 lampiran VI (bisa dilihat di JDIH KPU RI) lampiran VI itu berisi SK KPU benteng No.439 yang memenangkan PAN dengan selisih 1 suara dengan PPP

Menurut Munir Sumarlin S.E.M.E selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) dengan kondisi dan keadaan yang ada merasa bersyukur atas proses hasil MK yang berdasarkan berpedoman pada SK KPU RI No 360 lampiran VI (bisa dilihat di JDIH KPU RI) lampiran VI itu berisi SK KPU benteng No.439 yang memenangkan PAN dengan selisih 1 suara dengan PPP, ” Ujarnya

“Keputusan MK itu Tidak bisa di ubah kecuali ada petikan dan keputusan dari MK itu sendiri,” Ungkap Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkulu Tengah, Munir Sumarlin S.E.M.E, Kamis siang (23/05)

Lanjut Munir Sumarlin S.E.M.E, pihaknya minta kepada kader PAN Bengkulu Tengah untuk menahan diri, “Karena kita harus bersyukur dan alhamdulilah PAN menambah satu kursi tersebut, ” Katanya

Masih kata Munir Sumarlin, “bahwa dengan adanya pasca keputusan MK dan Lampiran Keputusan KPU RI berapa lalu Partai Amanat Nasional ( PAN ) di dapil 3 Bengkulu Tengah menambah satu kursi, ” Tutupnya. (Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *