Bengkulu – Meski Pemilu 2024 akan di gelar Februari 2024 mendatang. Namun, Waka Ketua III DPRD Provinsi Bengkuĺu Erna Sari Dewi meminta Kepala OPD untuk tidak melakukan mobilisasi terhadap para ASN.
Alasanya, dalam aturan undang undang ASN dilarang untuk melakukan politik praktis ataupun berpihak kepada salah satu caleg secara terang terangan.
“Untuk menciptakan Pemìlu yang adil dan bersih kita juga meminta kepala opd untuk tidak melakukan penggiringan OPINI kepada ASN untuk melakukan politik praktis” Kata Eŕna
Lebih jauh, Erna menambahkan Bawaslu juga harus rutin melakukan monitoring control terhadap setiap kegiatan ASN yang dilakukan diluar OPD.
“Bawaslu juga harus melakukan pengawasan monitoring control di setiap kegiatan ASN. ini dilakukan agar memperkecil dugaan adanya kegiataan ASN yang melanggar aturan selama pelaksanaan menjelang pemilu 2024” Tutup Erna. (Tedi)