Bengkulu Tengah, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah untuk mengembangkan dan menerapkan Sistem Aplikasi Legilitas Anak (Si Galak). Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses legalitas akta kelahiran anak dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan pendampingan hukum oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Bukit Kandis pada Kamis (22/8/2024), dengan Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., dan Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., sebagai penanda tangan. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Heriyandi Roni menyampaikan bahwa aplikasi Si Galak merupakan upaya nyata Pemkab Bengkulu Tengah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. “Melalui kerja sama dengan Kejari, kami berharap proses penerbitan akta kelahiran dan KIA dapat berjalan lebih cepat dan aman dari segi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Firman Halawa menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program ini, guna memastikan hak-hak anak terlindungi secara maksimal. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi kabupaten lain dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan.(Iwan)