Kepahiang, – Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 menjadi perhatian serius jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Penurunan opini ini cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya Pemkab Kepahiang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut.

Sebagai langkah perbaikan, seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dikumpulkan dalam kegiatan pembinaan akuntansi dan pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan dan realisasi anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M., CGRE., FRMP, menegaskan bahwa BKD memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai OPD, tetapi juga sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Oleh karena itu, profesionalisme dan ketelitian PPK OPD menjadi kunci utama dalam perbaikan tata kelola keuangan.
“PPK OPD harus benar-benar memedomani Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, serta aturan pendukung lainnya. Koordinasi dan komunikasi dengan BKD sangat penting jika ada keraguan dalam pengelolaan keuangan,” tegas Jono.
Ia optimistis, dengan pembinaan dan perbaikan berkelanjutan, LKPD Kabupaten Kepahiang berpeluang besar kembali meraih Opini WTP di tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKD Kepahiang, Dishaidil Fitri Haidi, S.I.Kom., M.Si, mengungkapkan masih adanya sejumlah kelemahan, seperti keterlambatan pencatatan transaksi penerimaan yang seharusnya dilakukan secara periodik. Keterbatasan personel, perbedaan latar belakang pengelola keuangan, serta gangguan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) turut menjadi kendala.
Dari sisi OPD, Dedi selaku PPK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kepahiang menyoroti sistem pembayaran pajak pusat melalui cortax yang memiliki masa berlaku ID billing terbatas. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BKD Kepahiang telah menerapkan langkah pengembalian berkas H-2 sebelum masa berlaku ID billing berakhir.
Melalui pembenahan sistem dan peningkatan kapasitas SDM, Pemkab Kepahiang menegaskan komitmennya memperkuat akuntabilitas keuangan daerah demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan kredibel.(Iwan)















