Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah aplikasi pajak daerah bernama “Si Padek”.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hiburan, dan lainnya, secara online melalui handphone berbasis Android. Hal ini memudahkan masyarakat karena pembayaran tidak lagi terbatas di Bank Bengkulu, tetapi juga dapat dilakukan melalui bank lain seperti BTN, Mandiri, dan BSI.
“Pembayaran kini lebih mudah, bisa melalui QRIS atau transfer, sehingga tidak perlu lagi secara manual,” jelas Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Senin (30/9).
Namun, Nurlia menjelaskan bahwa pengecualian berlaku untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi badan jalan, yang tetap harus dilakukan di kantor Bapenda. Selain itu, setiap pembayaran pajak akan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan data wajib pajak.
Bapenda saat ini sedang berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan untuk memastikan kelancaran implementasi aplikasi ini. Rencananya, aplikasi “Si Padek” akan resmi diluncurkan sebelum 10 Oktober 2024.(Iwan)