Bengkulu, – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bersama jajaran Forkopimda Kota Bengkulu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, menggelar sosialisasi tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN terkait lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 05421/Bumi Ayu (dahulu 00279/Kandang), atas nama PT Hasfram Inti Agromanajemen, Rabu (16/7), di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Lahan seluas puluhan hektare yang telah lama terbengkalai itu akan dijadikan bank tanah oleh pemerintah. Dedy menegaskan bahwa lahan tersebut ke depan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Bengkulu.
“Lahan ini akan menjadi bank tanah pemerintah. Untuk warga yang telah terlanjur menempati lahan, kami minta pengertian. Pemerintah akan memperjuangkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.
Menurutnya, sebagian lahan akan diupayakan legalitasnya untuk warga, sementara sisa lahan akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum seperti perkantoran, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, atau sarana lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata aset daerah, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, serta mendorong pemanfaatan tanah yang terbengkalai agar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami proses hukum dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lahan secara adil dan berkeadilan.(Iwan)















