Bengkulu, – Berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), di wilayah Sumatera, Provinsi Bengkulu mendapatkan nilai yang rendah bersama dengan provinsi Jambi terkait penerapan Sistem Merit pada manajemen ASN.
Untuk itu, KASN RI mengundang Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui virtual (zoom meeting) guna memfasilitasi dan membahas bagaimana merit sistem Manajemen ASN di Provinsi Bengkulu bisa lebih baik.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dalam keterangannya mengatakan, saat ini sedang dilakukan penilaian merit sistem di manajemen kepegawaian di Provinsi Bengkulu.
“Karena Provinsi Bengkulu ini salah satu provinsi yang nilainya masih rendah,” sebut Sekda Isnan, usai mengikuti zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (1/2).
Pihak KASN, jelasnya, akan memfasilitasi pemerintah Provinsi Bengkulu selama tiga bulan ke depan. Karena untuk wilayah Sumatera, hanya Bengkulu dan Jambi yang nilainya masih rendah.
“Nah, dalam tempo tiga bulan ini kita mengejar ketinggalan, kita bersyukur tim dari KASN ini mau memfasilitasi kita agar kita berupaya selama proses tiga bulan ini kita akan menaikkan nilai sistem merit manajemen ASN di Provinsi Bengkulu dari buruk menjadi baik. InsyaAllah bisa kita laksanakan,” tegasnya.
Diakui mantan kepala Bappeda Provinsi Bengkulu ini, selama ini merit sistem yang dibuat masih ada terkendala pada administrasinya, seperti kelengkapan data matrik yang harus dipenuhi.
Di samping itu, lanjutnya, sesuai verifikasi dari KASN ada matrik-matrik yang susah dipenuhi dan juga ada faktor kelengkapan dokumen dan keterlambatan input datanya.
“Hal inilah akan kita perbaiki ke depannya, baik pada sisi kelengkapan dokumen maupun ketepatan waktunya. Kalau saya lihat pada keseriusan tim kita saja,” ungkap Sekda Isnan.
Maka dari itu, dirinya akan mengumpulkan semua tim untuk rapat bersama guna membahas hasil dari zoom meeting dengan KASN tersebut dan nanti akan diberikan target-target serta mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Kalau belum ada dokumen yang diperlukan segera naikan ke pimpinan untuk dibuatkan dokumennya untuk ditetapkan, itu bisa kita lakukan,” demikian tegas Sekda Isnan.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit. (MC/Iwan)