Bengkulu, – Beberapa waktu lalu Pemprov Bengkulu sudah menetapkan harga Tandan Buah Sawit (TBS) bulan April seharga Rp 3.140 perkilogram melalui rapat bersama seluruh manajer perusahaan kelapa sawit di Bengkulu.
Namun, saat Wakil Gubernur Bengkulu (Wagub) Mian melaksanakan Inpeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama Kabupaten Mukomuko Rabu (23/4), Wagub Mian geram Perusahaan tersebut masih membeli harga TBS dibawah ketentuan Pemerintah.
“Kita sudah menentukan harga TBS RP 3.140, tapi kenyataanya PT Surya Andalan Primatama RP 2.610 jauh sekali, di Bengkulu Utara itu PT Sumindo masih Rp 2.920 rata rata masih diatas 2800 na kenapa PT Surya Andalan Primatama dibawah itu” tegas mian
Tak selesai sampai disitu, Wakil Gubernur Mian juga menyoroti limbah pembuangan sawit yang ada PT Surya Andalan Primatama yang tak sesuai dengan ketentuan aturan.
“Tolong ini divideokan limbah (sawit) ini gak sesuai” tambahnya
Terakhir, Wagub Mian juga akan memberikan sanksi kepada PT Surya Andalan Primatama Mukomuko yang dinilai sudah melanggar aturan pemerintah terhadap harga TBS.(Iwan)