Bengkulu – Pasca penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemprov Bengkulu Kepada KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Sekprov Isnan Fajri mebyebut, dana hibah pilkada 2024 ke KPU melalui transfer rekening.
“Dana nya kan di transfer nanti coba saya tanya ķe Kesbangpol sebagai OPD Tekhnisnya, apakah sudah di transfer atau seperti apa tindak lanjutnya kan seperti itu” Kata Sekprov

Lebih jauh, Sekprov Isnan mengungkapkan, untuk tekhnis setelah pentransferan dana hibah pilkada 2024 tersebut semuanya merupakan kewenangan dari KPU Provinsi.
“Pokoknya dananya kita transfer untuk berikutnya kalian tanya ke KPU digunakan atau disuruh tidur dulu kalu mau digunakan PKPU nya belum ada juga” Tutup Isnan. (Iwan)















