Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com, – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada Rabu 12 Maret 2025 menentukan besaran zakat fitrah Kabupaten Benteng tahun 1446 H/2025 M.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah, Dr. H. Zainal Abidin, MH., melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Dr. Rusman Saleh, M.Pd menyampaikan bahwa penetapan zakat hari ini dihadiri unsur-unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkab Benteng, Kepala KAU se-kabupaten Benteng, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Benteng.
“Adapun besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg dan 3,5 liter per jiwa atau 10 canting. Pembayaran zakat fitrah sebelum pelaksaan Shalat Idul Fitri adapun penentuan pembayaran zakat dilihat dari data tiap-tiap kecamatan melalui Kepala KUA dan Perindag Benteng,” ungkapnya.
Sementara itu, ia menerangkan di tahun 2025 ini ada peningkatan dan juga penurunan kualitas I dan peningkatan kualitas III karena tergantung kualitas beras dikonsumsi sehari-hari.
“Besaran zakat tahun 2025 ada penurunan lebih kecil sedikit dari tahun kemarin untuk pembayaran zakat karena di tahun lalu kualitas I Rp 45 ribu kualitas II Rp 39 ribu dan kualitas 30, tahun ini kualitas III ada peningkatan yakni Rp 32 ribu,” bebernya.
Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang menjadi tiga kategori. Yakni Kategori 1: Rp42 ribu per jiwa, Kategori 2: Rp38 ribu per jiwa, dan Kategori 3: Rp32 ribu per jiwa.(Adek)