Alaku
Alaku
Alaku

Pengesahan 3 Raperda Ditunda, Gub Rohidin : Kita Ikuti Saja

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Rapat Peripurna pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu Senin (11/12) dinyatakan tidak tidak quorum oleh pimpinan sidang DPRD Provibsi Bengkùlu. Membuat pengesahan 3 Raperda tersebut tertunda, Senin 11 Desember 2023.

Alasannya, Jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 45 orang, hanya 31 orang yang sempat penandatangani daftar kehadiran.

Lalu, yang hadir di ruangan sebanyak 23 orang, dan namun 7 orang pulang sebelum rapat paripurna selesai.

“Paripurna kita tunda sampai dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu karena jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak memenuhi  kuorum,” ucap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri saat memimpin sidang paripurna masa sidang ke 13 atas 3 Raperda, Senin 11 Desember 2023.

Rapat Paripurna Senin (11/12) membahas pengesahan 3 Raperda yakni tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan ini.

Diketahui Rapat paripurna yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru bisa dimulai pukul 14.35 WIB dan pukul 15.23 WIB hingga pimpinan rapat paripurna memutuskan ditunda

“Untuk menentukan sidang lanjutan akan di bahas dulu di tingkat dewan melalui rapat Badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Ihsan. 

Sementara itu, Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama ini, dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, seluruh Asisten dan kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu.

Terpisah, Gubernur Rohidin Mersyah dimintai tanggapan terkait penundaan paripurna hanya menyampaikan pernyataan singkat. “Kita ikuti saja,” singkat Rohidin.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *